Blog ini dikelola oleh tujuh mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Negara Unmul, Konsentrasi Kebijakan Publik, yakni M Imron Rosyadi, Annisa Rahman, Dianing W Indriani, Ahmad Subhan, Fajrian Nur Darmansyah, Riya Sinta dan Haidar Fahmi. Blog ini didedikasikan sebagai wadah menampung aspirasi warga Kalimantan Timur. Sampaikan suara hati Anda di blog ini menyangkut apa pun, terutama soal pelayanan dan kebijakan publik. Mari berbagi untuk menggapai solusi
Jumat, 09 Juli 2010
Alam Rusak, Menhut Tegur Gubernur Kaltim
SANGATTA — Pemerintah daerah di Kalimantan Timur harus menghentikan kerusakan kawasan hutan di wilayah mereka. Eksploitasi batu bara yang tidak menakar daya dukung kawasan bisa membuat tragedi kerusakan Bangka akibat tambang timah terulang.
Demikian hasil pemantauan udara kawasan Kaltim oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Jumat (9/7).
Turut serta anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dan Yunus Hussein, serta Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori dan penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Budi Susilo.
Menhut dan rombongan mengawali pemantauan udara menggunakan helikopter Agusta 119 dari Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan. Kerusakan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Suharto akibat pertambangan batu bara tampak jelas dari udara.
Ratusan lubang bekas tambang bertebaran sepanjang penerbangan menuju Samarinda. Danau-danau yang ditinggalkan begitu saja dan sebagian masih ditambang mendesak Tahura dan wilayah permukiman penduduk.
"Kerusakan akibat tambang di Kaltim, seperti di Samarinda, lebih parah daripada di Kalsel. Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, Kaltim bisa luluh lantak juga seperti di Bangka," kata Zulkifli.
Rombongan sempat mendarat di Tahura Bukit Suharto meninjau lokasi tambang liar CV Dwi Karya Pratama. Tiga perusahaan penambang liar lain yang tengah disidik adalah Arjuna Mandiri, Pelangi Borneo, dan Bintang Pelangi Nusantara.
Gubernur Kaltim Awang Faroek menyambut rombongan di Samarinda. Dalam pertemuan singkat, Menhut, Menteri LH, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sepakat akan mengundang Gubernur Kaltim membahas masalah kehutanan di Jakarta.
Menhut sempat menegur dan mengingatkan Gubernur Kaltim soal tambang batu bara liar yang banyak merambah hutan.
Tahura Bukit Suharto seluas 67.766 hektar kini rusak parah dan hutan yang masih ada semakin terancam karena sedikitnya 100 kuasa pertambangan (KP) batu bara beroperasi di sekelilingnya.
Awang mengakui hal itu dan dia menyatakan, para bupati harus mencabut izin KP yang beroperasi di kawasan hutan. Awang meminta Menhut menerbitkan surat yang menguatkan gubernur untuk menertibkan KP bermasalah dan menghentikan pinjam pakai kawasan hutan di Kaltim.
Menhut menyanggupi permintaan itu dan meminta Gubernur Kaltim serius menghentikan kerusakan hutan. Kaltim merupakan salah satu provinsi yang bakal menjadi proyek percontohan moratorium izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut kerja sama Indonesia dan Norwegia.
Di Samarinda, rombongan meninjau pabrik kayu lapis PT Harimas Jaya Plywood di tepi Sungai Mahakam. Pabrik yang tak beroperasi tujuh tahun akibat pailit itu ternyata sudah berproduksi lagi.
Sebulan lalu, Poltabes Samarinda menyita ribuan kayu bulat dan Polda Kaltim menangkap 30.000 batang kayu yang diduga milik PT Harimas Jaya Plywood, PT SLJ, dan PT Segara. Polisi menemukan kayu yang diduga berasal dari hutan alam tersebut memakai dokumen surat keterangan asal-usul, yang diterbitkan kepala desa untuk kayu rakyat.
Para pekerja yang ditanyai mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Harimas Jaya Plywood sekarang. Mereka hanya bekerja.
Darori mengatakan, tim terpadu penegakan hukum kehutanan terus menyidik pelanggaran yang terjadi. Saat ini ada sedikitnya 160 kasus pidana kehutanan di Kaltim.
"Kami sedang menyidik 30 kasus pidana kehutanan di seluruh Indonesia. Sudah delapan gubernur yang melaporkan pelanggaran pidana kehutanan dan bagi yang belum akan menjadi temuan tim terpadu nantinya," kata Darori.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar